Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta Satuan Tugas Anti Politik Uang untuk menindak praktek politik uang pada Pilkada Serentak 2018. Tindakan tegas itu penting untuk memberi efek jera.
Hal itu disampaikan Tito saat “Launching Anugerah Jurnalistik Polri Tahun 2018” di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/03).
Tito meminta anak buahnya untuk menindak seluruh unsur yang terlibat kecurangan Pilkada, mulai dari unsur KPUD, Panwaslu, Pemda hingga peserta pilkada.
“Paslon, kita harap bertanding dengan sehat, dengan program. Siap menang, siap kalah. Tapi itu teori. Praktiknya siap menang dan nggak siap untuk kalah. Akhirnya menghalalkan segala cara, money politik salah satunya," ujar Tito.
Ia mengatakan, Polri sudah membuat Satgas Antimoney Politics. Tito mengakui Satgas itu tidak akan mampu menghapuskan maraknya praktik koruptif dalam pilkada.
Meski demikian, setidaknya keberadaan satgas itu dapat memberi efek jera dan membuat orang berpikir ulang untuk melakukan kecurangan.
“Paling tidak memberikan pelajaran, Kita mendorong ke depan, hantam lagi 2, 3, 4 (kasus) yang melibatkan KPU, Bawaslu atau Pemda, atau siapa kontestan," ujar Tito.
Dikatakan Tito, Polri sebagai aparat penegak hukum harus memikirkan skenario terburuk dari satu keadaan. Terkait pemilihan umum, peran penyelenggara sangatlah berpengaruh terhadap keberhasilan.
“Kami boleh menyebutnya pesta demokrasi, tapi apapun bagi kepolisian, aparat keamanan kita harus berfikir worst scenario. Tidak pernah berfikir best scenario. Jadi worst scenario ini adalah ada potensi konflik yang harus dikelola. Kita melihat keberhasilan pilkada atau pemilihan apapun juga di publik itu sangat menentukan kerja sama dan semua stakeholder terkait itu memainkan peran masing yang diharapkan," terang Tito.
Kapolri menyebut, survei menyebutkan bahwa 70 persen persoalan pilkada atau pilpres berasal dari masalah di penyelenggara. Karena itu Polri mendorong jaringan KPU untuk mampu bekerja lebih efektif. “Maka kami membuat MoU dengan mereka untuk bekerja dengan netral," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved