Setelah berhasil menyelesaikan rekapitulasi nasional hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 pada Jumat malam (09/05) pukul 23.30 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini bersiap-siap menerima pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden (Pilpres) Tahun 2014.
Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden Tahun 2014 dibuka tanggal 18 Mei sampai 20 Mei 2014.
Adapun partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon adalah partai politik yang memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20% atau memperoleh suara sah paling sedikit 25% dari jumlah suara sah nasional dalam Pemilu Anggota DPR.
"Kalau berdasarkan jumlah kursi berarti hitungannya 20% dari 560 kursi DPR atau 112 kursi. Artinya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 112 kursi di DPR dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," kata Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
“Kesepakatan pengajuan pasangan calon antar partai politik atau gabungan partai politik wajib ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik masing-masing. Kesepakatan itu dituangkan secara tertulis,” kata Ferry.
Dalam kesempatan itu Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah juga menyampaikan, bagi para pejabat negara yang akan maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Pejabat negara yang dimaksud adalah menteri, ketua Mahkamah Agung, ketua Mahkamah Konstitusi, pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, panglima Tentara Nasional Indonesia, kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara bagi kepala daerah yang akan maju sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, harus meminta izin kepada Presiden.
“Izin tersebut dibuat dalam bentuk surat. Surat izin itu wajib disampaikan kepada KPU dan menjadi salah satu dokumen persyaratan saat pendaftaran menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Ferry.
© Copyright 2024, All Rights Reserved