Seluruh Partai politik (parpol) peserta pemilu diwajibkan untuk menyerahkan laporan akhir dana kampanye pascapemungutan suara 9 April lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan bahwa parpol dan caleg yang tak melapor bisa dibatalkan jika terpilih.
"Sanksi bagi peserta pemilu yang tak melaporkan dana kampanye hingga batas akhir tanggal 24 April pukul 18.00, tidak akan ditetapkan sebagai caleg terpilih pada peserta pemilu," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada pers di kantor Jakarta, Rabu (23/04).
Menurut Ferry, laporan itu diserahkan sesuai tingkatannya. Yakni, parpol di tingkat DPP laporkan ke KPU RI, parpol di DPW/DPD melaporkan ke KPU Provinsi dan parpol di tingkat Kab/kota melaporkan ke KPU kabupaten/kota.
Komisioner KPU lainnya, Ida Budhiati mengatakan, seluruh laporan dana kampanye ini akan diaudit oleh kantor akuntan publik paling lama 15 hari setelah pemilu. "Kewajiban kami hanya melihat ketepatan waktunya saja bagaimana kualitas laporannya itu kompetensi kantor auditor," kata Ida.
Ida mengatakan, KPU mengingatkan jangan sampai pengalaman pada jadwal laporan awal dana kampanye bisa terulang. Yaitu KPU membatalkan 35 caleg DPD dan 9 parpol di 25 kabupaten/kota karena telat menyerahkan laporan melebihi pukul 18.00.
"Kami sudah ingatkan kembali ke peserta pemilu terkait deadline-nya Juga ke DPP partai kembali mengingatkan agar pengalaman yang lalu tak terulang, sehingga kami terpaksa membatalkan peserta pemilu," kata Ida.
© Copyright 2024, All Rights Reserved