Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengirimkan surat untuk meminta klarifikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan audit semester II 2005 lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Permintaan klarifikasi itu berkaitan dengan laporan audit BPK yang disampaikan kepada Komisi II DPR dimana menyebutkan adanya indikasi penyimpangan keuangan KPU senilai Rp487,69 miliar yang merupakan akumulasi dari 288 jenis penyimpangan selama pemilu dan pilpres 2004.
”Laporan itu belum pernah dikonfirmasikan pada kami. Padahal seharusnya setiap laporan hasil audit harus mendapatkan tanggapan baru dapat dipublikasikan,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum Chusnul Mar`iyah, Kamis (8/6).
Chusnul berpendapat bila BPK menggunakan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam pelaksanaan audit tersebut maka seharusnya juga meminta tanggapan KPU atas temuan tersebut. ”Pada pasal 16 ayat (4) disebutkan tanggapan pejabat-pejabat negara dimuat atau dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan,” tuturnya.
Namun, jika BPK menggunakan UU No.15 tahun 2004 tersebut maka pada Pasal 27 ayat (1) tercantum bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan itu dimulai pada pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2006.
Diakuinya, hingga Kamis (8/6) siang pihak KPU sama sekali belum menerima hasil audit tersebut. Ia juga menjelaskan indikasi penyimpangan anggaran itu tidak dapat sepenuhnya dijadikan beban KPU Pusat karena selain melakukan audit terhadap KPU Pusat, BPK juga dalam laporan itu mengaudit 16 KPU Provinsi/Kabupaten dan Kota lainnya.
"Untuk masalah pengelolaan anggaran antara KPU Pusat dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota itu terpisah. Jadi tidak bisa keseluruhannya dianggap pelanggaran oleh KPU Pusat," tegasnya.
Permintaan klarifikasi itu akan disampaikan dalam bentuk surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan ditujukan kepada Ketua BPK RI Anwar Nasution. Surat tersebut juga akan ditembuskan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ketua DPR Agung Laksono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved