Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih membawa telepon seluler (ponsel) saat melakukan pemungutan suara (mencoblos) pada Rabu (09/04). Langkah yang diambil KPU itu bertujuan untuk menghindari praktik politik uang.
"Larangannya terkait antipasi kami terkait unsur money politcs. Pemilih dilarang membawa ponsel ke dalam bilik suara," kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantor KPU, Jakarta, Senin (07/04).
Ferry menjelaskan, KPU tidak melarang pemilih membawa ponsel ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun hanya diizinkan di luar bilik suara warga boleh menggunakan ponsel untuk beraktivitas. "Kalau ke TPS nggak apa-apa. Mungkin mau foto selfie," ujar Ferry.
Ferry menyarankan warga yang akan masuk ke bilik suara untuk mencoblos agar menitipkan ponselnya terlebih dahulu ke petugas. "Jadi dititipkan saja ke petugas KPPS."
Salah satu modus politik uang adalah dengan menggunakan ponsel. Caranya, pemilih tinggal memotret hasil coblosan. Hasil jepretan itu nantinya digunakan sebagai barang bukti untuk penukaran sejumlah uang kepada tim sukses calon anggota legislatif (caleg) atau partai politik tertentu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved