Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Keputusan diambil KPU setelah melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait di gudang logistik pemilu, Jalan Maharmartanegara No. 277, Kelurahan Utama, Cimahi Selatan, Cimahi, Minggu, (18/2/2024).
Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif, mengatakan, untuk penyelenggaraan PSU dan PSL, KPU Kota Cimahi mengundang dirinya selaku Ketua Bawaslu dan Kordiv SDMO Ahmad Hidayat.
"Rakor juga dihadiri utusan Partai Politik, Kesbangpol Kota Cimahi, KPPS TPS 60, KPPS TPS 5, KPPS TPS 6, KPPS TPS 7, Pengawas TPS, Kepolisian, dan TNI," kata Fathir.
Menurut dia, berdasarkan hasil Rakortelah ada kesepakatan PSU dan PSL akan dilaksanakan, Sabtu (24/2/2024) atau 10 hari pasca pemungutan suara.
"Kalau PSU sudah jelas akan dilakukan di TPS 60 yang berada di Gang Haji Samsudin, Kampung Cibodas RT 03/11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi," kata Fathir.
Sementara untuk PSL, akan dilaksanakan di tiga TPS. Yakni, TPS 5, 6, dan TPS 7 yang berada di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan.
"Di tiga TPS tersebut surat suara yang tertukar berbeda dengan TPS 60 gak ada pencoblosan sama sekali karena sebanyak 230 surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) raib dalam kotak suara," kata dia.
Fathir mengatakan, pemungutan suara di tiga TPS bermasalah tersebut sempat dihentikan karena ditemukan surat suara anggota DPRD Kota Cimahi Dapil 1 tertukar sehingga surat suara anggota DPRD Dapil 4 untuk pemilihan di TPS-TPS tersebut justru tidak ada.
"Ada pun pemilihan yang sempat dihentikan, namun akhirnya KPPS di tiga TPS memutuskan melanjutkan kembali pemilihan," kata dia. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved