Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil tes kesehatan yang dilakukan bagi 2 pasangan capres yang sudah mendaftar. Hasilnya, keduanya memenuhi syarat dan dinyatakan sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas Presiden dan Wakil Presiden.
Pengumuman tersebut dibarengi dengan penyerahan hasil verifikasi berkas bakal pasangan capres dan cawapres di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (24/05). Wakil dari kedua pasangan tersebut, hadir untuk menerima berkas.
"Hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim independen KPU bekerja sama dengan IDI dan RSPAD Gatot Subroto menyatakan, bahwa berdasarkan fakta pemeriksaan, kedua pasangan calon dinyatakan mampu menjalankan tugas-tugasnya sebagai presiden dan wakil presiden jika terplih," terang ketua KPU Husni Kamil Manik.
Dijelaskan Husni, hasil pemeriksaan itu nantinya secara spesifik diserahkan kepada tim pasangan calon. KPU selanjutnya meminta tim pasangan calon untuk melengkapi dulu berkas persyaratan yang kurang dan menyerahkannya ke KPU.
"Hari Sabtu kami akan tetapkan (pasangan calon) dalam rapat pelno tertutup sesuai UU 42/2008 yaitu penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved