MH, seorang remaja yang masih berusia 16 tahun, ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor Kota. Penangkapan itu menyusul tertangkapnya rekan MH, Robi saat hendak bertransaksi ganja. Dari rumah MH, polisi menyita ganja siap edar seberat 8,5 kg.
Kepada pers, Kapolres Bogor, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, mengatakan, MH ditangkap Kamis (22/05) malam di rumahnya di Kelurahan Tegallega RT 03/09 Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Ganja seberat 8,5 kg tersebut disembunyikan di dalam salon aktif di dalam kamarnya.
"Ganja sebanyak itu, diakui tersangka merupakan milik Robi. Rekan tersangka yang kita tangkap beberapa jam sebelumnya," ujar Bahtiar.
Tersangka Robi, 25, ditangkap polisi di sebuah flyover Jalan Raya Ceger, Kecamatan Bogor Utara, Bogor Utara. Saat ditangkap, polisi mengamankan 0,5 kilogram ganja yang hendak dijualnya. "Tersangka Robi ditangkap saat hendak bertransaksi di Jembatan Ceger. Saat dikembangkan, tersangka mengaku kalau ada barang lain yang disimpan di rumah tersangka MH. MH dan Robi ini saling bertetangga dan malam itu juga, MH kita tangkap dan mengamankan barang bukti sebanyak 8,5 kilogram ganja," ujar Bahtiar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama selama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved