Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, tayangan sinetron di televisi yang menampilkan kandidat atau peserta Pilkada sebagai aktornya, harus dihentikan.
“Terkait dengan iklan kampanye, tayangan itu dihentikan. Itu kita anggap iklan kampanye. Dan iklan kampanye tidak boleh diproduksi oleh pihak lain selain KPU,” terang Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Rabu (14/02).
Dikatakan Wahyu, sinetron masuk dalam kategori iklan kampanye, sebab dapat ditafsirkan adanya upaya memperkenalkan diri kandidat peserta Pilkada melalui tayangan tersebut.
“Kita punya definisi iklan kampanye, salah satunya adalah sandiwara. Dan sinetron, film, drama, ketoprak, ludruk, dan kesenian-kesenian yang berjenis sama, itu yang masuk dalam rumpun sandiwara,” ujar dia.
Dijelaskan, sbagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017, iklan kampanye difasilitasi oleh KPU. Kandidat dan pihak lain di luar KPU tidak diperkenankan memproduksi sendiri iklan kampanye.
“Desain dan materi kandidat diserahkan kepada KPU. Kemudian kami periksa untuk memastikan desain dan materinya tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Setelah dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku, baru kami produksi untuk kemudian kami tayangkan melalui media,” tandas Wahyu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved