Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan partai politik berkampanye dengan beragam cara selama tidak melanggar peraturan KPU tentang kampanye. Namun khusus untuk kepala daerah. KPU mengingatkan, harus bersikap netral dalam memfasilitasi kampanye parpol.
“Kami memahami sebagian kepala daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota itu merupakan kader partai atau paling tidak diusung oleh partai politik tertentu. Tetapi kami berharap dalam memfasilitasi kegiatan kampanye semua parpol diperlakukan sama,” kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat (06/12).
Namun Ferry mengingatkan, parpol yang akan melakukan kegiatan kampanye agar memperhatikan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Kampanye.
Ferry menjelaskan, semua metode kampanye saat ini sudah diperbolehkan dipakai oleh partai politik, kecuali kampanye media massa dan rapat umum.
Menurut Ferry, kampanye dengan model pertemuan terbatas dan tatap muka itu efektif untuk menyakinkan pemilih. “Di sana kan ada proses dialog. Itu mestinya dimanfaatkan secara maksimal oleh partai politik,” kata Ferry.
Ferry mengatakan, untuk pertemuan tatap muka di luar ruangan dapat dilakukan dalam bentuk kunjungan pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga atau tempat umum lainnya.
“KPU berharap masa kampanye yang sangat panjang ini dimanfaatkan partai politik untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,” kata Ferry.
Menurut Ferry, upaya KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih sebesar 75 persen hanya dapat dicapai jika ada dukungan dari partai politik peserta Pemilu dan seluruh elemen masyarakat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved