Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepertinya akan menuruti putusan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu), yang menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berhak menjadi peserta Pemilu 2014. KPU berencana menerbitkan SK (Surat Keputusan) untuk PKPI.
“Jadi, nanti akan ada 2 SK,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada pers di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (06/02). Husni ke Bawaslu dalam rangka membuat MoU Pemilu 2014.
Soal nomor urut bagi PKPI, Husni mengatakan kemungkinan akan mengunakan nomor urut 14. Saat ini, sudah terdapat 10 partai nasional yang lolos ke Pemilu 2014 dengan nomor urut 1 sampai 10, ditambah 3 partai lokal Aceh dengan nomor urut 11 hingga 13. “Nomor 14. Besar kemungkinan itulah, Nggak usah susah-susah," ujar dia.
KPU saat ini dalam posisi menunggu salinan keputusan Bawaslu yang meloloskan partai tersebut. Pada prinsipnya, KPU akan memperhatikan keputusan Bawaslu dan mengadakan rapat pleno untuk membahasnya.
“Kita kan sudah buat bahwa keputusan Bawaslu itu akan kita perhatikan ya, dipengaruhi dari keputusan KPU, seberapa menyeluruhnya putusan itu sehingga menyebabkan nanti terjadinya perubahan keputusan KPU," ungkap Husni.
Husni mengatakan, KPU akan menentukan nasib PKPI dalam waktu cepat, karena tahapan Pemilu 2014 tidak boleh terganjal. “Secepatnya ya. Saya kira tidak lebih dari 7 hari," katanya.
Husni menegaskan pihaknya sudah melakukan semua proses verifikasi parpol sesuai prosedur. Lolosnya PKPI oleh Bawaslu bukan karena kesalahan KPU. “KPU kan orang-orang profesional yang tidak memakai perasaan ya, yang penting bahwa dia ada ukurannya kan. Semua sesuai prosedur. Nanti pada waktunya kita akan jelaskan," tandas Husni.
© Copyright 2024, All Rights Reserved