Penurunan pasokan daging sapi dan kecenderungan kenaikan harga memunculkan dugaan adanya keterlibatan kartel dalam perdagangan daging sapi. Untuk itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menyelidiki masalah tersebut.
"Kami sedang menginvestigasi apakah ada persekongkolan para pelaku usaha untuk menahan pasokan sehingga harganya naik dan menguntungkan mereka," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf di Jakarta, Rabu (12/08).
Menurut Syarkawi, KPPU menduga penurunan pasokan dan kenaikan harga daging sapi di beberapa daerah terjadi karena permainan beberapa pihak yang ingin meraih keuntungan pribadi dari kondisi tersebut.
"Dalam pemberitaan media disebutkan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menyerukan supaya jangan ada penimbunan daging sapi. Bukti-bukti yang mengarah pada hal itu yang sedang kami investigasi," kata Syarkawi.
Syarkawi menduga telah terjadi perilaku antipersaingan yang dilakukan pelaku usaha secara berkelompok dan menjurus ke kartel.
"Kami menduga ada importir yang bermain dengan menahan pasokan daging sehingga menyebabkan kelangkaan,” kata Syarkawi.
Menurut Syarkawi, kelangkaan pasokan akan memaksa pemerintah membuka keran impor dan menguntungkan mereka sebagai importer. Tindakan menimbun yang menyebabkan penurunan pasokan dan kenaikan harga merupakan pelanggaran persaingan usaha yang bisa dipidana.
KPPU menyebutkan bahwa harga daging sapi tidak bergerak turun setelah Lebaran, masih bertengger di kisaran Rp120.000 sampai Rp130.000 per kilogram.
Berdasarkan analisis terhadap kebijakan tataniaga, menurut KPPU kejadian itu memperkuat fakta bahwa konsep tata niaga daging telah meningkatkan kekuatan pasar pelaku usaha yang berada di jejaring distribusi.
KPPU menyebut, pelaku usaha di jejaring distribusi tahu betul bahwa pasokan hanya ada pada mereka sehingga mereka akan bisa mendikte pasar atas nama mekanisme pasar. Kondisi yang demikian berpotensi besar memunculkan kartel.
Untuk mengatasi masalah ini, KPPU menyatakan, pemerintah harus konsisten menerapkan tataniaga secara utuh. Apabila sisi hulu diintervensi dengan pembatasan pasokan, maka di sisi hilir pemerintah harus melakukan intervensi antara lain melalui penetapan harga di tangan konsumen serta kewajiban menjaga ketersediaan produk di pasar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved