Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, telah menetapkan status tersangka terhadap pengacara Fredrich Yunadi dan dokter rumah sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga berupaya menghalangi proses penyidikan terhadap mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
"KPK meningkatkan status peningkatan perkara tersebut sekaligus menetapkan 2 tersangka FY (Fredrich Yunadi) dan BST (Bimanesh Sutarjo)," terang Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di KPK, Jakarta, Rabu (10/01).
KPK menduga keduanya bekerjasama untuk memanipulasi data medis Novanto untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan KPK.
"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang sudah dimanipulasi sedemikian rupa," ujar dia.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Pasal 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Basaria mengatakan, sebelum Novanto dirawat di RS Medika, Fredrich telah mendatangi rumah sakit itu lebih dulu untuk mengkondisikan situasi.
"Saat di RS, meskipun dia kecelakaan, SN tak dibawa ke IGD, melainkan langsung dibawa ke ruang inap VIP. Sebelum SN dirawat di rumah sakit, diduga FY telah datang terlebih dahulu untuk berkoordinasi dengan RS," ujar Basaria.
Peristiwa yang dimaksud Basaria itu terjadi pada Kamis, 21 November 2011, saat Novanto mengalami kecelakaan. Novanto, yang saat itu tengah diburu KPK, mendadak muncul dengan kabar dia dirawat di RS Medika pascakecelakaan.
Basaria mengatakan penyidik mendapatkan informasi bahwa salah seorang dokter di RS Medika Permata Hijau mendapatkan telepon juga dari seseorang yang diduga pengacara SN bahwa SN akan dirawat pukul 21.00 WIB.
"Dan meminta kamar VIP yang rencananya akan di-booking satu lantai. Padahal saat itu belum diketahui SN dirawat karena sakit apa," kata Basaria.
Terkait kasus ini, KPK juga telah mencegah Fredrich ke luar negeri. Selain itu, ada 3 orang lainnya yang dicegah, yaitu wartawan Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, serta pengacara Achmad Rudyansyah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved