Sikap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyatakan enggan menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan mantan napi koruptor menjadi calon anggota legislatif, dipandang janggal oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
JK memandang lembaga legislatif seperti DPR harusnya diisi orang yang betul-betul bersih. “Ya memang agak janggal. Kita ingin di legislatif itu orang yang betul-betul bersih. Betul-betul mempunyai martabat, mempuyai kewenangan yang baik," ujar JK di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (05/06).
JK menilai kurang baik jika eks koruptor menjadi wakil rakyat di DPR. JK pun membandingkan dengan warga negara biasa yang hendak masuk kerja, namun harus memiliki surat keterangan kelakuan baik dari polisi.
“Kalau dia resividis masuk ke situ (DPR) kan tentu tidak enak juga. Saya bilang, mencari kerja biasa saja, butuh SKKB dari Polisi, masa sudah jelas ada masalahnya bisa diinginkan lagi jadi anggota DPR, nanti sulit," katanya.
JK mengaku belum mengetahui alasan Menkum HAM enggan meneken PKPU tersebut. “Kedua tentu soal diundangkan itu. Tentu kan Menteti Kehakiman (Menkum HAM) mengundangkan memberi nomer. Saya tidak tahu alasannya apa. Tapi nanti saya akan cek," tuturnya.
JK mengatakan, terkait Pemilu, KPU memiliki kewenangan untuk mengatur berbagai hal. Semua pihak pun dapat melakukan judicial review ke MA jika PKPU larangan eks koruptor menjadi caleg diteken. “Ya kalau sudah ada itu ya bisa saja kalau judicial riview. Tapi ini nanti masalah di MA. Peraturan KPU itu boleh digugat di MA memang," ucapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved