Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sepanjang Januari hingga Juni 2017 telah menerima 459 laporan terkait penggunaan dana desa. Laporan tersebut disampaikan ke KPK melalui telepon, SMS, surat elektronik atau datang langsung.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan laporan tersebut berasal dari sejumlah desa di Indonesia. “Laporan dari masyarakat untuk dana desa Januari sampai Juni 2017 saja ada 459. Umumnya terkait pengelolaan dana desa," terang dia.
Pahala menambahkan, isi laporan bermacam-macam. Namun jika dikelompokkan ada 10 jenis dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa yang dilaporkan.
Kesepuluh penyimpangan yang dilaporkan tersebut adalah: tidak adanya pembangunan di desa; pembangunan/pengadaan barang/jasa tidak sesuai dengan spesifikasi/RAB; dugaan adanya mark up oleh aparat desa; tidak adanya transparansi; masyarakat tidak dilibatkan; penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi dan lemahnya pengawasan dana desa oleh inspektorat.
Ada juga penyimpangan dalam bentuk kongkalikong pembelian material bahan bangunan, proyek fiktif serta penggelapan honor aparat desa.
Lebh jauh Pahala menambahkan, dari 459 laporan tersebut, belum tentu ada penyelewengan dana desa. Beberapa di antaranya hanya karena kesalahan administrasi atau proses yang tidak transparan.
KPK, tambah dia, meneruskan laporan tersebut kepada Kementerian Desa untuk ditindaklanjuti. Kebetulan di Kementerian Desa saat ini sudah dibentuk Satgas Dana Desa yang dipimpin oleh mantan pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved