Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian yang ditangkap tangan dan telah berstatus tersangka. Bersama lima orang rekannya, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Yan kini telah meringkuk di balik sel penjara.
Kepada pers, Selasa (06/09), Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, keenam tersangka ditahan di lokasi terpisah.
Yan menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Klas I cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Zulfikar dan Kirman ditahan di Rutan Klas I Salemba, Jakarta Pusat.
Rustami dibawa ke Rutan Polres Jakarta Timur, Sutaryo dibawa ke Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, dan Umar ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. “Keenam tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan," terang Priharsa.
Seperti diketahui, Yan ditangkap KPK pada Minggu (04/09), usai menggelar pengajian dalam rangka melepas keberangkatan dirinya dan istri berhaji. Sedianya, Yan dan istrinya akan berangkat ke tanah suci tanggal 7 September, besok.
Pada hari yang sama, KPK juga menangkap Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, Rustami dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin di rumah dinas Bupati Banyuasin, Umar Usman.
Selain itu, KPK juga menangkap Sutaryo selaku Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Kirman selaku swasta yang bertugas sebagai pengepul dana, serta seorang pengusaha bernama Zulfikar Muharrami.
Dari tangan Yan, KPK menyita uang Rp299.800.000 dan US$11.200. Dari tangan Sutaryo, KPK menyita Rp50 juta. Serta dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji sebesar Rp531.600.000.
Sejumlah uang tersebut berasal dari Zulfikar. Yan memanfaatkan kesempatan untuk meminta uang kepada para pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di wilayahnya.
Atas perbuatannya, KPK menetapkan Yan, Rustami, Umar, Kirman, dan Sutaryo sebagai penerima suap dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian KPK juga menjerat Zulfikar sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved