Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nasdem yang beralamat di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, penyitaan dilakukan berkaitan dengan proses penyidikan tersangka Bupati Labuhanbatu, Erik Adrata Aritonga (EAR).
“Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik,” kata Ali Fikri, Kamis (2/5/2024).
Ali menjelaskan, tanah dan bangunan kantor DPC Nasdem yang disita itu seluas 304,9 M2 yang berlokasi di Kabupaten Labuhan Batu, Sumut.
"Penyitaan dilakukan karena penyidik menduga kantor tersebut berasal dari uang korupsi. Tentunya tim penyidik segera mengkonfimasi temuan ini pada para saksi termasuk tersangka,” jelas Ali.
Selain menyita kantor DPC Partai Nasdem, KPK juga menyita aset yang diduga milik Bupati Labuhanbatu Erik Adrata Aritonga berupa pabrik sawit.
Yakni sebidang tanah dan bangunan seluas 14.027 M2 di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Tanah dan bangunan tersebut diatasnamakan orang kepercayaan Erik.
“Dari informasi yang diperoleh tim penyidik, lokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasional,” kata Jurubicara KPK, Ali Fikri.
Ali mengungkapkan, nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp15 miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka Erik dkk.
Ali mengatakan, pemasangan plang sita untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu.
Setelah ini, pihaknya kembali melakukan analisis dan berikutnya dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Pada perkara Erik, tim lembaga antirasuah juga sudah menyita rumah mewah di Sumut serta uang senilai Rp48,5 miliar. Uang dan rumah diduga berasal dari orang kepercayaan Erik dan kemungkinan hasil kejahatan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka dijerat atas kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Erik selaku Bupati diduga mengintervensi dan ikut secara aktif dalam berbagai proyek pengadaan yang ada di beberapa SKPD di Pemkab Labuhanbatu. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved