Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulihkan aset negara dari penanganan kasus korupsi e-KTP dan suap eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono. Total aset yang dikembalikan ke kas negara tersebut mencapai Rp 221 miliar.
"Unit Kerja Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) telah melaksanakan penyetoran ke kas negara melalui Biro Renkeu KPK sebagai bagian usaha besar melakukan asset recovery (pemulihan aset) dari 2 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (08/06).
Febri mengatakan, pemulihan aset itu merupakan bagian dari pemasukan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang yang dikembalikan berupa uang rampasan negara, uang denda, dan uang pengganti.
Dalam kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Irman dan Sugiharto yang diputus berdasarkan putusan MA Nomor 430 K/Pid.Sus/2018 tanggal 30 April 2018. Irman dikatakan Febri telah melunasi kewajiban membayar uang denda sebesar Rp 500.000.000 serta uang pengganti sebesar US$ 500.000 dan Rp 1.000.000.000. Seluruhnya telah disetorkan ke kas negara.
Sementara untuk uang rampasan yang disetor dari perkara kedua mantan pejabat Kemendagri itu adalah Rp 206.667.361.241,10. Nominal tersebut masih belum keseluruhan sebab Sugiharto baru menyetor uang pengganti USD 400.000 dan Rp 310.000.000. Menurut Febri, Sugiharto masih dalam proses pelunasan.
Dari perkara berikutnya, yakni terpidana Antonius Tonny Budiono yang diputus berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 2/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Mei 2018, telah dibayar pula denda sebesar Rp 300.000.000. Uang itu juga sudah disetor ke kas negara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved