Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera kembali memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu.
Sudung dan Tomo akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan suap penghentian penyelidikan dugaan korupsi PT Brantas Abipraya yang dilakukan Kejati DKI Jakarta.
"Secepatnya akan kami panggil," kata Plh Humas KPK Yuyuk Andrianti Iskak, kemarin.
Yuyuk menjelaskan, pemanggilan kedua orang jaksa tersebut karena adanya temuan yang menyatakan uang suap yang diberikan oleh Sudi Wantoko bakal diberikan kepada Sudung Situmorang. Meskipun kedua jaksa tersebut bakal melalui proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, tidak bakal mengganggu proses pemeriksaan KPK.
Sebelumnya, Sudung dan Tomo telah diperiksa KPK beberapa jam setelah menangkap tangan Sudi Wantoko, Dandung Pamularno, dan Marudut pada Kamis (31/03). Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved