Yus`an selaku Sekretaris Utama (Sestama) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku tidak banyak mengetahui pelaksanaan proyek Indonesia Investment Year (IIY) 2005. Ini karena dirinya baru dilantik selaku Sestama sejak 16 Januari 2006 lalu.
Keterangan tersebut diungkap Yus’an saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Indonesia Investment Year (IIY) 2005. Yus’an menjalani pemerikaan selama sepuluh jam di Gedung KPK Jalan Veteran, Jakarta, Jumat (7/4).
Kepada wartawan seusai pemeriksaan Yus’an menyatakan bahwa dirinya mengetahui dalam pelaksanaan proyek tersebut tidak ada penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sehingga ada temuan dari Itjen BKPM bahwa harga yang diajukan rekanan terlalu mahal.
Ia juga mengakui ada pengalihan kontrak dari kontraktor utama PT MIM dan PT SPP kepada subkontraktor PT WS dan EXP. Pengalihan kepada subkontraktor itu juga dilakukan tanpa tender. "Itu yang dikatakan oleh KPK melanggar ketentuan," jelas Yus’an.
Lebih lanjut, Yus`an menjelaskan karena adanya temuan Itjen bahwa harga dari rekanan terlalu mahal, maka diadakan efisiensi. Sehingga dari total anggaran IIY 2005 sebesar Rp27,3 miliar, sebanyak Rp7 miliar yang tersimpan dalam kas negara tidak dicairkan. Sisanya sebesar Rp20,3 miliar kemudian dikerjakan oleh dua kontraktor, yaitu PT MIM dan SPP.
Penunjukkan subkontraktor, lanjut dia, dilakukan oleh BKPM setelah PT WS dengan partner lokalnya PT EXP melakukan presentasi di BKPM. "PT WS mengirimkan proposal proyek kepada BKPM dan melakukan presentasi. Itu sudah biasa ada perusahaan yang mengirimkan proposal kepada BKPM. Karena melihat kemampuan mereka maka BKPM menunjuk PT WS," lebih lanjut Yus’an menjelaskan permasalahan IIY.
Saat ini KPK tengah menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam proyek IIY 2005, karena realisasi nilai proyek tidak sesuai dengan jumlah yang dianggarkan. Berdasarkan temuan KPK, pelaksanaan subkontraktor tidak konsisten karena kontraktor utama tidak melaksanakan pekerjaannya dan hanya mendelegasikan pekerjaan kepada subkontraktor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved