Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan pengacara Elza Syarief, terkait penyidikan kasus dugaan merintangi proses penyidikan dan persidangan serta pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP. Dalam permeriksaan kali ini, Elza menjadi saksi untuk tersangka anggota DPR Markus Nari.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN,” terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers.
Tiba di Gedung KPK Jakarta, Jumat (11/08), Elza didampingi kuasa hukumnya, Farhat Abas. Elza mengaku dirinya tidak mengenal Markus Nari mau pun Andi Narogong, tersangka kasus e-KTP.
“Saya terus terang sama Andi Narogong tidak kenal, Markus Nari tidak kenal. Jangan kan kenal, lihat mukanya saja saya tidak tahu. Ya saya tidak tahu, saya memberikan kesaksian apa lagi?" ujar Elza.
Dikatakannya, pemeriksaan kali ini adalah penjadwalan ulang dari panggilan pemeriksaan sebelumnya. Elza mengaku, seharusnya dia diperiksa pada Senin (31/07), namun berhalangan hadir karena sakit.
“Sebetulnya tanggal 31 Juli saya diperiksa tetapi saya sakit, waktu itu masuk rumah sakit. Sekarang pun masih kurang begitu sehat," kata Elza.
Sementara Farhat berharap pemeriksaan terhadap kliennya hari ini bisa ditunda. “Tetapi kalau harus dipaksakan berarti harus menyelesaikan pemeriksaan hari ini" ujar Farhat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved