Bupati Kutai Kartanegara Syaukani HR, Senin (11/12) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syaukani diperiksa terkait dengan dugaan korupsi dalam pembebasan lahan untuk bandara Lou Kulu, Kutai. Bupati kukar tersebut tiba di gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, pukul 08.00 WIB.
Dalam pemeriksaan ini, Syaukani tidak didampingi oleh kuasa hukum. Hal ini karena pemeriksaan KPK tersebut masih dalam tahap dimintai klarifikasi soal pelepasan lahan bandara Lou Kulu.
Sebelumnya, KPK pada September 2006, telah memeriksa tiga anak Syaukani, yaitu Windra Sudarta, Rita Widyasari dan Silvy Agustina. Pada 18 Oktober 2006, KPK juga telah memeriksa Ketua DPRD Kukar, Bachtiar Effendy.
Pembebasan lahan itu diduga mengandung unsur KKN karena pada Juni 2004 Syaukani mengeluarkan surat keputusan pelepasan lahan bandara yang di antaranya dimiliki oleh tiga anak Syaukani tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah membebaskan lahan seluas 13.000 hektar untuk pembangunan bandara Lou Kulu. Dari jumlah itu, 250 hektar milik putra-putri Syaukani, dan sisanya milik masyarakat.
Syaukani pernah dilaporkan ke KPK atas dugaan penggelembungan pembebasan lahan bandara Lou Kulu seluas 2,56 juta meter persegi dengan nilai Rp15,36 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved