Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun, hari ini, Jumat (23/12). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Buton tahun 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini merupakan pemeriksaan perdana Samsu Umar sejak berstatus tersangka.
"Diperiksa selaku tersangka suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK,” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada pers, Jumat (23/12).
Samsu Umar ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 19 Oktober 2016 lalu. Dia diduga telah memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar agar dimenangkan dalam sidang sengketa Pilkada Buton.
Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik KPK dalam kasus ini. Mereka diantaranya, Wakil Bupati Buton, La Bakry; Istri Akil Mochtar, Ratu Tatu; mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva hingga Akil Mochtar.
Seperti diketahui, Samsu Umar mengakui pernah memberikan uang Rp1 miliar untuk Akil pada 2012 lalu. Pemberian uang itu bertujuan agar gugatan sengketa pilkadanya dimenangkan MK.
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp 1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan, Kamis 4 Maret 2014.
Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved