Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah segera mengevaluasi dan menghentikan kebijakan bebas visa bagi Warga Negara Asing ke Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan bagi sebagian masyarakat. Apalagi, belakangan semakin banyak ditemukan, Tenaga Kerja Asing yang menyalahgunakan visa masuk tersebut untuk bekerja.
"Fakta ini sebetulnya tidak bisa dibantah begitu saja. Kemenaker, imigrasi, dan kepolisian telah banyak melakukan penangkapan," terang Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay kepada pers di Jakarta, Jumat (23/12).
Saleh mengatakan, pemerintah harus sungguh-sungguh menyelesaikan permasalahan tersebut. Ia menyebut, ada beberapa alasan mengapa kebijakan bebas visa itu harus dicabut.
Pertama, tujuan bebas visa untuk menaikkan kunjungan wisatawan mancanegara terbukti tidak berhasil. Data resmi yang dimiliki pihak imigrasi menunjukkan bahwa kunjungan orang asing ke Indonesia tahun 2016 ini terbukti menurun dibandingkan tahun lalu.
Tercatat bahwa tahun 2015 jumlah kunjungan WNA adalah 8.256.490 orang. Sementara tahun 2016 ini menurun menjadi 8.278.819 orang. "Itu artinya ada penurunan," kata Saleh.
Kedua, kebijakan bebas visa itu telah menghilangkan potensi PNBP (penghasilan negara bukan pajak) sebesar Rp1,3 triliun. Dengan kebijakan bebas visa, penerimaan negara dari biaya penerbitan visa reguler dan on arrival menjadi hilang.
Alasan ketiga, kemampuan pemerintah dalam melakukan pengawasan terharap WNA yang masuk ke Indonesia belum maksimal. Akibatnya, ujar Saleh, ada banyak temuan dimana visa kunjungan wisata digunakan untuk kerja.
Politisi dari Partai Amanat Nasional itu menilai koordinasi antar kementerian lembaga terkait belum berjalan dengan baik. "Pemerintah diminta lebih fokus menciptakan lapangan kerja bagi WNI. Karena itu, investasi asing yang masuk semestinya dimaksimalkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi WNI," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved