Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, hari ini, Jumat (22/01). Ruangan kerja Budi di DPR, pernah digeledah KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menyeret anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka.
“Hari ini, KPK memeriksa Budi Supriyanto, anggota Komisi V DPR RI sebagai saksi untuk tersangka DWP," terang Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, kepada pers, Jumat (22/01).
Seperti diberitakan, KPK menduga Damayanti bukan satu-satunya anggota DPR yang terlibat dalam kongkalingkong Proyek di Kementerian PU-PR tersebut.
Pada penggeledahan di Gedung DPR, Jumat (15/01) pekan lalu, KPK tidak nya menggeledah ruangan Damayanti di lantai 6 Gedung DPR. Penyidik KPK juga menggeledah ruangan Budi di lantai 13 dan ruangan Wakil Ketua Komisi V Fraksi PKS Yudi Widiana dilantai 3.
Saat itu sempat terjadi adu mulut terjadi antara Wakil Ketua DPR dari PKS Fahri Hamzah dengan penyidik KPK, HN Christian. Fahri keberadan dengan cara penggeledahan yang dijaga Brimob bersenjata lengkap.
Terlepas dari keributan ini, kasus ini mencuat setelah KPK menangkap Damayanti serta 2 stafnya bernama Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, dan bos PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir di lokasi berbeda pada Rabu (13/01) malam.
Penangkapan itu dilakukan usai berlangsungnya transaksi usap di kantor Abdul, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Di sana, Abdul memberi uang kepada Julia dan Dessy masing-masing sebesar SIN$33 ribu. Sebelumnya, Abdul telah memberi uang dengan jumlah yang sama kepada Damayanti melalui Julia. KPK menduga pemberian tersebut bukan kali pertama.
Suap itu merupakan bagian dari komitmen fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku. PT WTU memang mengincar sejumlah proyek jalan yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Damayanti, Julia, dan Dessy dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Tipikor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved