Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menolak meminta maaf kepada Fraksi partai NasDem terkait pernyataannya dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, pada Rabu lalu.
Seperti diketahui, Fraksi Nasdem melayangkan somasi kepada Fraksi PDIP terkiat pernyataan Masinton di rapat kerja itu. Nasdem juga mengultimatum agar Masinton meminta maaf dalam waktu 3 kali 24 jam.
“Saya tidak akan menyampaikan permohonan maaf apapun. Karena itu prinsip yang dijamin oleh UU," ujar Masinton kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/01).
Dikatakannya, somasi kepada dirinya merupakan sikap reaksioner pimpinan Fraksi Nasdem yang belum memahami prinsip-prinsip dasar berdemokrasi. Masinton bersikukuh pernyataan yang disampaikannya dalam rapat Komisi III DPR dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi dasar pengawasan sebagai anggota DPR.
"Sesuai konstitusi dan perundang-undangan. Anggota DPR memiliki Hak Imunitas, sesuai Pasal 224 UU MD3. Saling menghormati perbedaan pendapat. Perbedaan bukan berarti permusuhan," ujar dia.
Sebelumnya, Fraksi NasDem mengirimkan surat dan meminta agar Fraksi PDIP menegur anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.
Surat yang ditandatangani Ketua Fraksi NasDem Victor Laiskodat dan Sekretaris Fraksi Syarief Al Kadrie pada tertanggal 21 Januari 2016 itu berisikan keberatan dengan pernyataan Masinton yang menuding ada pertarungan antara Surya Paloh dan Hary Tanoesoedibjo dalam kasus pajak PT Mobile 8. Kasus pajak itu sedang ditangani Kejaksaan Agung.
"Untuk itu Fraksi Partai NasDem meminta kepada pimpinan Fraksi PDIP untuk menegur Masinton Pasaribu dan meminta kepada yang bersangkutan untuk menarik pernyataannya dan meminta maaf melalui media massa baik cetak maupun elektrinik selambat-lambatnya dalam waktu 3X24 jam setelah surat ini diterima," tulis surat itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved