Hari ini, Senin (16/03), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang petinggi PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), yakni Yuszarro dan juga Surdiyanto Suryodarmodjo.
Mereka akan diperiksa dalam perkara dugaan suap terhadap Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapppebti) terkait izin pendirian lembaga kliring PT Indokliring Internasional. "Sebagai saksi untuk tersangka HW (Hassan Widjaja)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Yuszarro adalah Kepala Divisi Hukum dan Keanggotaan PT BBJ. Sedangkan Surdiyanto Suryodarmodjo tercatat sebagai senior advisor di PT BBJ dan juga merupakan mantan Direktur Utama PT Kliring Berjangka.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pemberian suap terhadap Syahrul Raja Sempurnajaya, selaku Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Selasa (10/03). Yakni, Muhammad Bihar Sakti Wibowo (Direktur Utama BBJ), Hassan Widjaja (Pemegang Saham BBJ), dan Sherman Rana Khrisna (Pemegang Saham BBJ).
Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik KPK menduka ketiganya memberikan suap terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional.
"Ketiga tersangka yang saat itu bermaksud mendirikan lembaga kliring PT Indokliring Internasional diduga memberikan uang sejumlah Rp7 miliar kepada Kepala Bappebti untuk memuluskan permohonan izin operasional yang dikeluarkan oleh Bappebti," kata Priharsa.
Atas perbuatannya tersebut, ketiganya disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ketiganya juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 6 Maret 2015.
© Copyright 2024, All Rights Reserved