Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Nur Mahmudi Ismail yang sekarang ini menjabat sebagai Walikota Depok untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di salah satu kabupaten di Sumatra. Kasus ini terjadi saat Nur Mahmudi masih menjabat Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Nur Mahmudi Ismail.
Dalam surat panggilan KPK Nomor: R 669/LTD/X/2006/KPK tertanggal 18 Oktober 2006 itu, Nur Mahmudi diminta kehadirannya pada Jumat (17/11) dengan perihal permintaan keterangan.
"Saya baru pertama kali diminta untuk memberikan keterangan dalam kasus pemberian IPK di salah satu Kabupaten di Riau," kata mantan menteri di era pemerintahan Abdurrahman Wahid itu kepada wartawan, Kamis (16/10).
Menurut dia, selain dirinya KPK juga akan meminta keterangan pejabat eselon I, II, Dephut dan menteri-menteri yang terkait, dan para saksi ahli.
IPK, kata Nur Mahmudi, merupakan izin pemanfaatan kayu untuk "menggunduli" hutan dan mengganti dengan berbagai macam tanaman, termasuk tanaman hutan idustri.
"Saya juga pernah diperiksa sebagai saksi pada kasus yang lain, dan itu terjadi sebelum adanya konflik tersebut, jadi ini semua tidak ada hubungannya dengan konflik yang sekarang ini," kata Nur Mahmudi yang menjabat Menhutbut sejak 1999-2001.
Ia juga menyatakan, dirinya tidak merasa terganggu dengan dengan adanya pemanggilan olek KPK tersebut. "Sebagai pejabat negara saya wajib memberikan penjelesan tentang program saya pada waktu itu," demikian mantan Presiden Partai Keadilan (PK) itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved