Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akhirnya resmi melimpahkan kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung telah mengecewakan publik yang selama ini mendukung KPK. Pelimpahan itu adalah bentuk kompromi dan kekalahan KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Bukan menempuh upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali, KPK malah mmebuat kesepakatan yang mengecewakan," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting kepada pers, Senin (02/03).
Dikatakan Miko, langkah yang diambil KPK itu mengecewakan publik yang selama ini mendukungnya. Pelimpahan kasus itu akan membuka peluang besar bagi penghentian kasus di masa mendatang. "Apalagi kasus itu juga akan dilimpahkan lagi ke kepolisian yang memiliki celah besar untuk mengusut sendiri kasus yang dilakukan anggota kepolisian," ujar Miko.
Miko menyebut, peluang KPK untuk menempuh langkah hukum PK sebenarnya terbuka lebar. Ketimbang harus mengorbankan wibawa KPK yang selama ini dikenal garang terhadap pemberantasan korupsi.
"Perlu diketahui Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK lahir karena kondisi darurat. Mestinya Plt menghentikan serangan kriminalisasi, bukan malah sepakat untuk melimpahkan kasus," tutur Miko.
© Copyright 2024, All Rights Reserved