Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, hari ini, Rabu (22/02). Ia diperiksa sebagai tersangka tersangka kasus dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka suap permohonan uji materiil perkara di Mahkamah Konstitusi," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers di Jakarta, Rabu (22/02).
Ini merupakan pemeriksaan kedua Patrialis Akbar selama menjadi tahanan KPK. Sebelumnya Patrialis sempat diperiksa pada 14 Februari 2017. Patrialis sendiri mengaku akan menceritakan apa adanya kepada KPK.
"Saya Insya Allah konsisten dengan komentar saya. Jadi saya akan memberikan kesempatan kepada KPK untuk memeriksa habis saya, semua orang-orang yang diduga silakan. Saya sudah bilang sama KPK, nanti kita ketemu di pengadilan," ujarnya.
Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Patrialis diduga melakukan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.
Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved