Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ismeth Abdullah, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Batam. Ismeth yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Desember lalu, tiba di Gedung KPK, Senin (22/02), sejak pukul 08.30 WIB.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Perkara yang dituduhkan kepada Ismeth, terjadi saat yang bersangkutan menjabat Ketua Otorita Batam. Ismeth dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ismeth masih bisa menjalankan tugas rutinnya sehari-hari, karena KPK belum mengeluarkan keputusan untuk melakukan penahanan.
Selain Ismeth, sejumlah kepala daerah, baik gubernur, maupun bupati, dan wali kota, termasuk bekas Dirjen Otonomi Daerah, Oentarto Sidung Mawardi, terlilit kasus ini. Beberapa di ataranya, bahkan sudah menjalani vonis penjara, seperti bekas wali kota Makassar Amiruddin Maula, dan mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, termasuk Oentarto.
Kasus ini berhubungan dengan pemilik PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya, Hengky Samuel Daud, yang juga sebagai terdakwa. Pengusaha ini didakwa menerima pembayaran Rp10,7 miliar dari Otorita Batam, selama April 2005 hingga Agustus 2005. Uang sebanyak itu, untuk pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran jenis ME 5 merk Morita dan "ladder truck" merek Morita. Akibatnya, Otorita Batam menelan kerugian sebesar Rp 2,08 miliar, akibat mark up harga.
© Copyright 2024, All Rights Reserved