Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menginginkan kerugian negara terulang lagi jika pemerintah memutuskan melanjutkan proyek wisma atlet Hambalang yang telah mangkrak selama 4 tahun itu. Sesuai rekomendasi tim ahli, proyek tersebut tak layak dilanjutkan.
Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Minggu (20/03). "Sebenarnya lokasi itu tak layak untuk dilakukan pembangunan dan harus ditinjau lagi kelayakannya. Jika ingin diteruskan, kami memberikan beberapa saran termasuk sesuai dengan keterangan tim ahli," ujar Yuyuk.
Yuyuk mennyebut, perlu ada beberapa pertimbangan untuk melanjutkan proyek tersebut. Salah satunya adalah lokasi proyek yang berada di zona rawan. "Jika proyek akan dilanjutkan, silakan merujuk pada pendapat ahli yang sudah disampaikan dalam persidangan kasus ini," tutur Yuyuk.
Merujuk pada putusan Mahkamah Agung terhadap terdakwa Andi Mallarangeng, vonis itu juga mengutip penilaian dari Tim dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) yang menyatakan lokasi proyek Hambalang berada di zona rawan.
Berawal dari adanya longsor pada Desember 2011, tim PVMBG dari Kementerian ESDM turun ke lokasi proyek Hambalang. Longsor kala itu membuat sebagian bangunan proyek terkena imbas. Hasil penelitian tim PVMBG menyebutkan, bencana gerakan tanah (longsor) disebabkan sifat batuan di lokasi berupa tanah lempung yang mudah mengembang (swelling clay) sehingga memiliki kerentanan tinggi terhadap terjadinya gerakan tanah sebagaimana tertuang dalam surat nomor 1384/45/BGK.V/2012 tanggal 07 Juni 2012.
Kesimpulan lain menyebutkan, lokasi proyek Hambalang berada dalam zona kerentanan gerakan tanah kategori menengah tinggi sebagaimana Peta Rawan Bencana yang diterbitkan oleh PVMBG Kementerian ESDM maupun penyelidikan PVMBG terhadap kondisi geologi lahan dalam Laporan Singkat Hasil Pemeriksaan Gerakan Tanah No.388/42.02/DGV/2002 tanggal 21 Februari 2002.
Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi Tim Ahli ITB yang dituangkan dalam Revisi Laporan Akhir Pendukung Penyidikan KPK untuk Proyek P3SON Hambalang tertanggal 31 Agustus 2013, menyatakan bahwa terjadi kegagalan system management design dan konstruksi proyek yang telah menyebabkan kegagalan proyek, sehingga bangunan P3SON tersebut secara keseluruhan tidak dapat dilanjutkan.
Selain rekomendasi ahli, Yayuk mengatakan, status kasus hukum terkait Hambalang belum selesai. "KPK tidak ingin kerugian negara berulang dalam kasus ini," imbuhnya.
Dikatakan Yuyuk, KPK masih terus mengembangkan kasus tersebut. Masih ada satu tersangka kasus ini yang tengah di proses KPK. Yuyuk memastikan KPK tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus itu.
"Sekarang masih ada satu tersangka yang sampai saat ini juga masih dilakukan pemeriksaan. Belum selesai kasusnya. Masih didalami penyidik," tuturnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved