Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, mengaku kaget dengan pernyataan pihak Polri bahwa dokumen-dokumen perkara Komjen Budi Gunawan yang diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung adalah dokuman fotokopi. Sepengetahuan Johan, KPK tidak pernah menyerahkan berkas dokumen dalam bentuk fotokopi.
"Saya belum dapat laporan penyidik secara detail. Tapi setahu saya, ketika menyerahkan ke Kejaksaan diikuti gelar perkara," kata Johan Budi, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (09/04).
Menurut Johan, KPK merasa tidak pernah melimpahkan berkas dokumen kasus Budi Gunawan dalam bentuk fotokopi. "Pimpinan akan cek kalau semua fotokopi," ujar Johan Budi.
Meski begitu, Johan menegaskan KPK tidak berhak lagi menangani kasus Budi Gunawan. Hal ini mengingat, KPK sudah melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Agung.
Kalau sekarang ini Kejaksaan menyerahkan ke Polri lagi maka KPK juga tidak memiliki wewenang. Termasuk, apakah nanti Polri akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"KPK tidak menangani lagi. Kalau Kejaksaan menyerahkan ke kepolisian itu kewenangan Kejaksaan," kata Johan Budi.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kapolri, Komjen Badrodin Haiti, mengaku bahwa mayoritas dokumen yang ada soal Budi Gunawan adalah fotokopi. Sehingga, susah dipercaya dan dijadikan alat bukti yang kuat.
Namun, Badrodin belum mengetahui apakah akan mengeluarkan SP3 atau tidak. Sebab terhadap kasus tersebut, Bareskrim Polri terlebih dulu i akan melakukan gelar perkara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved