Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi dana haji, hari ini, Jumat (10/04). Sebelumnya, gugatan praperadilan SDA atas status tersangkanyaitu telah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk Pak SDA sudah dilayangkan panggilannya untuk tanggal 10 April. Kita panggil Pak SDA sebagai tersangka, surat sudah kita layangkan," terang Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, kemarin .
Sebelumnya, SDA beberapa kali menolak panggilan pemeriksaan dengan alasan tengah mengajukan upaya praperadilan atas kasusnya. Dengan ditolaknya praperadilan itu, tak ada tak ada alasan bagi SDA untuk kembali mangkir.
Terkait, apakah SDA akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Johan hanya menjawab diplomatis. "Kita lihat hari Jumat (soal penahannya), penahanan menurut saya tergantung subjektivitas penyidik apakah tersangka bisa melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti atau bisa mempengaruhi saksi-saksi. Kedua berkaitan dengan tindak pidana tersebut dengan ancaman hukumannya bisa ditahan," jelas Johan.
Jika dilihat dari proses penyidikan, kasus yang menjerat mantan Ketum PPP itu memang hampir usai dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Dalam kebiasaan KPK, seorang tersangka pasti akan ditangkap saat proses penyidikan sudah hampir selesai.
© Copyright 2024, All Rights Reserved