Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap menghukum bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan penjara seumur hidup.
“Kami menghormati proses hukum dan mengapresiasi putusan banding tersebut," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada pers di Jakarta, Selasa (25/11).
Dikatakan Johan, Akil berhak mengajukan upaya hukum lanjutan yakni kasasi ke Mahkamah Agung jika tidak puas atas hukuman tersebut. “Adalah hak terdakwa untuk kasasi karena memang itu dimungkinkan," ujar dia.
Secara terpisah, pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer mengaku belum mendapat salinan putusan banding Pengadilan Tinggi tersebut. Namun dia memastikan akan mendampingi kliennya mengajukan kasasi. “Kalau ditolak ya tentu kita akan kasasi. Tapi belum ada pemberitahuan kepada kita dan Pak Akil," ujarnya.
Humas PT DKI, M Hatta sebelumnya mengatakan majelis hakim yang diketaui Syamsul Bachri Bapa Tua sudah mengetok putusan terhadap Akil yang tetap menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. “Menguatkan putusan tingkat pertama karena dianggap sudah tepat dan benar," ujar Hatta.
Majelis hakim PN Tipikor Jakarta pada putusannya menyatakan Akil Mochtar bersalah atas kasus sengketa Pilkada di MK dan pencucian uang. Akil dijatuhi hukuman seumur hidup, durasi hukuman yang persis seperti tuntutan jaksa.
Tidak ada denda yang diwajibkan untuk dibayar Akil, seperti yang dituntutkan oleh jaksa. Hakim berpendapat, Akil sudah dijatuhi hukuman durasi maksimal sehingga denda bisa dihapuskan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved