Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang rumah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq pada Jumat (13/10) mendatang. Rumah tersebut berlokasi di Jalan Kebagusan Dalam, Lentang Agung Jakarta Selatan.
"Sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Luthfi Hasan Ishaaq, Jaksa eksekusi selaku pejabat penjual akan melakukan pelelangan barang rampasan dengan pejabat lelangnya dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (09/10).
Dikatakan Febri, barang rampasan negara itu akan dilelang di Kantor KPKNL Jakarta III di Jakarta Pusat pada Jumat (13/10). “Berlokasi di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1 di Jalan Kebagusan Dalam I RT 007 RW 04 Lenteng Agung Jakarta Selatan. Luas tanah sekitar 441 meter persegi dengan harga limit sekitar Rp2.965.171.000," kata Febri.
Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara terhadap Luthfi Hasan Ishaaq pada Desember 2013 lalu. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar karena terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang terkait dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi.
Hakim menilai Luthfi memang melakukan tindak pidana korupsi yang ketentuan pidananya diatur dalam pasal 12 huruf a UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang, hakim mendasarkan putusannya berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c serta pasal 6 ayat (1) huruf b dan c UU No.15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU no 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No.15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
© Copyright 2025, All Rights Reserved