Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya memberikan tanggapan terkait diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pergub ini menjadi polemik karena disebut mengizinkan ASN melakukan poligami. Menurut Bima, Pergub ini justru memperketat pernikahan.
Bima mengatakan, Pergub tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diperbaharui dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bima menekankan pentingnya untuk memperketat regulasi terkait perkawinan dan perceraian ASN.
"Nah, jadi intinya memperketat. Memperketat proses poligami. Nggak mudah. Untuk ASN ini nggak mudah. Harus diperketat. Supaya nggak gampang kawin cerai, lah. Intinya begitu," kata Bima usai melakukan pembahasan dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, Senin (20/1/2025).
Bima juga menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses perkawinan dan perceraian ASN.
Bima menyebutkan, selama menjabat sebagai wali kota, ia sering kali menandatangani surat izin perceraian, bahkan di Jakarta angka perceraian cukup tinggi.
"Selama jadi wali kota, saya banyak menandatangani surat izin perceraian. Di Jakarta ini juga perceraian agak tinggi juga. Di tahun 2024, yang melapor itu 116 orang," kata Bima.
Menurutnya, di balik perceraian tersebut ada dinamika yang perlu dipahami lebih dalam, seperti ketidakadilan dalam hubungan rumah tangga yang berujung pada ketidakperhatian terhadap hak-hak pasangan.
"Nah, di balik perceraian itu kan ada cerita, ada dinamika, ada yang mantan istrinya tidak diperhatikan hak-haknya dan sebagainya. Nah, sedangkan bagaimanapun juga, ini keluarga besar kami yang harus kita bina," kata Bima.
Bima menegaskan bahwa Pergub ini bertujuan untuk memberikan aturan yang lebih jelas dan perlindungan hukum.
"Jadi sesungguhnya sejatinya, Pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan," kata Bima.
Lebih jauh, Bima menjelaskan bahwa Pergub ini tidak memperkenalkan norma baru.
"Sebenarnya tidak ada norma yang baru. Semuanya sama, sebetulnya. Ya, kalaupun ada yang baru, lebih sedikit diatur di situ tentang, apa namanya, istri yang sudah 10 tahun tidak bisa melahirkan," kata Bima.
Pergub ini, menurut Bima, lebih bertujuan untuk memastikan perlindungan bagi keluarga ASN serta memberikan kejelasan aturan hukum dalam setiap proses yang terjadi, baik itu perkawinan maupun perceraian. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved