Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, selama 10 tahun terakhir antara 2003-2013, sebanyak 30 persen pejabat yang terjerat kasus korupsi berasal dari Dinas Pendidikan. Jumlah itu mengkhawatirkan, mengingat institusi itu menjadi lembaga yang berkaitan dengan penguatan moral dan pendidikan bagi generasi.
"Dalam 10 tahun terakhir ini 30 persen pejabat yang terjerat korupsi berasal dari dinas pendidikan," kata Direktur pendaftaran dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) KPK, Cahya Hardiyanto Harefa, di Yogyakarta, Selasa, (26/05).
Menurut Harefa, tingginya perilaku korupsi itu ditengarai karena lemahnya pengawasan yang dilakukan dari dalam, seperti sungkan untuk melakukan pengawasan, dan saling lempar tanggung jawab saat pengawasan.
"Saling sungkan tidak ada yang mengawasi, dana berasal dari pusat biar orang pusat yang mengawasi, (akhirnya) itu dimanfaatkan oknum," kata Harefa.
Selain itu, kata Harefa, lemahnya pengawasan internal, kelemahan sistem administrasi, dan lemahnya sistem kontrol publik, masih menjadi bahan evaluasi yang harus segera diselesaikan bersama.
Harefa mengatakan, KPK saat ini akan melakukan pengawasan terhadap 20 daerah terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sebab, ada indikasi banyak dana BOS yang tidak digunakan secara semestinya. "Kadang-kadang dana BOS yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Maka dari itu sebaiknya jangan sampai itu terjadi," kata Harefa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved