Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru terkait kasus dugaan suap yang disangkakan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. KPK menduga ada pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja berusaha membuat kabur kasus tersebut.
“Ternyata ada pihak-pihak yang mempunyai peran mengaburkan kasus-kasus ini. Kita sedang konsentrasi di situ," terang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada pers di Jakarta, Selasa (18/03).
Bambang tidak menjelaskan secara rinci siapa saja orang-orang yang dimaksudnya. Namun akhir-akhir ini, KPK gencar memeriksa sejumlah advokat yang menangani kasus Atut. Saat ditanya kemungkinan tersebut, Bambang tak membenarkan ataupun membantah. “Ini kita sedang konsentrasi di situ. Karena sudah mulai keterlaluan,”tegasnya.
Menurut Bambang, pihak-pihak ini bisa terkena pasal 21-22 UU Tipikor, yakni mereka yang sengaja menghalang-halangi penyidikan dan mengaburkan upaya hukum. “Bisa kena pasal 21-22 lho,” ujarnya.
Selama dua pekan terakhir, KPK gencar memeriksa advokat yang membela Atut. Mereka diperiksa bergantian secara terpisah. Saat ditanya materi dalam pemeriksaan, belum ada yang memberi penjelasan secara detil.
© Copyright 2024, All Rights Reserved