Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar perilaku penyimpangan seksual tidak ditayangkan di televisi. Langkah itu merupakan usaha preventif perluasan perilaku menyimpang tersebut.
"Perlu langkah-langkah preventif dengan mencegah seluruh tayangan yang memvisualisasi kebanci-bancian (penyimpangan seksual) meski untuk bahan candaan dan lawakan," kata Ketua, Asrorun Niam, di Jakarta, Kamis (18/02).
Asrorun mengatakan, larangan tersebut bertujuan agar tidak melahirkan tindakan permisif menyimpang di kalangan anak-anak. "Media elektronik tidak menayangkan acara-acara yang mengeksploitasi aktivitas seks menyimpang sehingga dapat ditiru anak-anak," kata Asrorun.
Terkait dugaan kasus pelecehan seksual oleh pedangdut Saipul Jamil, Asrorun menyayangkan perilaku tersebut dilakukan oleh artis. "Public figure seharusnya memberikan teladan yang baik," kata Asrorun.
Sebelumnya, artis dangdut Saipul Jamil, kemarin, ditangkap polisi karena kasus dugaan pelecehan terhadap anak remaja pria berusia 17 tahun berinisial DS.
© Copyright 2024, All Rights Reserved