Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian akan menjalani sidang perdana perkara korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM), hari ini, Kamis (25/09).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan, persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, di kawasan Kuningan.
Anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan itu didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Dalam kasus yang sama, office boy PT Rifuel Hendra Saputra telah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Dalam persidangan vonis itu, majelis hakim menyebut Hendra meski bekerja sebagai office boy secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengurusan proyek videotron senilai Rp23,5 miliar untuk pengadaan 2 unit videotron yang masing-masing berukuran 7,68 x 16,64 meter.
Hendra yang namanya dicantumkan Riefan sebagai Direktur PT Imaji Media menandatangani sejumlah dokumen terkait proyek, yang lelangnya dimenangkan perusahaan yang sengaja didirikan Riefan untuk mendapatkan proyek videotron.
Penyimpangan pelaksanaan proyek ini menurut majelis hakim telah memperkaya Dirut PT Rifuel, Riefan Afrian dan PT Imaji Media. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp4,780 miliar.
Majelis hakim menyatakam tidak mengikuti ketentuan hukuman minimal Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor, karena Hendra hanya korban yang diperalat Riefan Afrian.
© Copyright 2024, All Rights Reserved