Untung Sastrawijaya selaku Direktur PT Royal Standar yang merupakan rekanan anggota KPU Daan Dimara, dituntut 10 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/8). Tuntutan terhadap Untung itu terkait kasus pengadaan segel surat suara Pemilu 2004.
Selain itu, Untung juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan ganti rugi Rp 3,54 miliar ditanggung renteng dengan terdakwa anggota KPU Daan Dimara. Jika tidak dibayar setelah memiliki keputusan tetap selama 1 bulan maka diganti dengan penjara 5 tahun. Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Tumpak Simanjuntak dan Suarji.
Untung dinilai JPU melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, 2, dan 3, sertapasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama. Selain itu, Untung juga dinilai melanggar pasal 13 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Jaksa penuntut umum menilai Untung melakukan penyimpangan dalam pengadaan segel surat suara KPU yang dilakukan tidak sesuai dengan Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Hal lainnya, menurut JPU, Untung juga telah menyalahi prosedur karena kertas segel suara yang seharusnya berjenis security paper tetapi di lapangan hanya berjenis seperti kertas HVS biasa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Untung mengajukan keberatan dan siap mengajukan pledoi. "Saya menolak tuntutan JPU karena menganggap saya telah melakukan kesalahan. Padahal saya seharusnya dibebaskan karena tidak bersalah," kata Untung yang mengenakan batik warna coklat dengan tegas.
Setelah meminta pendapat Untung, akhirnya Ketua majelis hakim Masrudin Chaniago memutuskan melanjutkan sidang pada 5 September 2006 dengan agenda pembacaan eksepsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved