Walikota Pagaralam Djazuli Kuris mengaku siap diperiksa terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Sekolah 2009 yang merugikan negara sebesar Rp3,2 miliar.
Kesiapan itu dikemukakan Kuasa Hukum Djazuli Kuris, Gress Selly, Senin (17/01). Dia mengatakan, kliennya siap diperiksa demi pengusutan tuntas kasus korupsi dana DAK 2009 yang terjadi di wilayah hukumnya.
Sebelumnya, Polres Pagaralam telah menetapkan Walikota Pagaralam Djazuli Kuris sebagai tersangka korupsi DAK Sekolah 2009. Surat permohonan kepada Presiden soal izin untuk memeriksa terhadap wali kota sudah dilayangkan Polres sejak beberapa bulan lalu. Saat itu Djazuli masih berstatus saksi. Namun hingga kini tak kunjung turun surat izinnya. Sehingga Polres belum bisa memeriksa Djazuli.
"Klien saya, Bapak Djazuli, siap diperiksa aparat penegak hukum untuk membuktikan kalau dirinya tidak terlibat dalam korupsi penggunaan dana DAK 2009,” kata Gress Selly.
Gress meyakini kalau kliennya tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Semua yang dilakukan Walikota terkait program DAK 2009 sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku
Menurut Gress, kliennya merasa dirugikan dengan pernyataan Kapolres Pagaralam, yang sempat menyatakan Wali kota Pagaralam sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Padahal saat dilimpahkan kasusnya ke Polda, ternyata belum ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, pihaknya juga menyesalkan tindakan kepolisian yang menggeledah Kantor Pemkot Pagaralam dan Dinas Pendidikan beberapa waktu lalu. Tindakan penggeledahan itu dinilai cacat hukum.
Secara hukum, ujar Gress, harus ada mekanisme untuk melakukan tindakan kepada Kepala Daerah. Sebab dalam penggeledahan tersebut menggunakan surat dari PN Pagaralam dengan nama Arman Akbar. “Sementara Arman Akbar adalah pasien sakit jiwa yang saat ini sedang dirawat," tukas Gress.
Gress meyakini, penyelewengan dana DAK 2009 sebenarnya hampir tidak melibatkan nama dan wewenang Walikota Pagaralam. Karena dana yang berasal dari pusat tersebut payung hukumnya Juknis dari Diknas pusat. Pelaksanaannya pun dilakukan dengan cara swakelola oleh kepala sekolah yang ditunjuk.
Sebelumnya, baru-baru ini Kepolisian Resor Kota Pagaralam melakukan penggeledahan Kantor Walikota Pagaralam dan Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi penyidikan berkas pengusutan dugaan kasus DAK SD 2009 yang merugikan negara senilai Rp3,2 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved