Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan para tergugat, yakni Pemimpin Redaksi Koran Tempo Bambang Harymurti, wartawan Dedy Kurniawan, dan PT. Tempo Inti Media Harian telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melakukan penghinaan terhadap Tomy Winata.
“Para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penghinaan terhadap penggugat,” ujar Zoeber Djajadi, Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan majelis, Selasa (20/1/2004).
Untuk itu, PN Jakarta Selatan menghukum Koran Tempo membayar ganti rugi sebesar US$ 1 juta dan meminta maaf kepada Tomy Winata melalui berbagai media massa, baik lokal maupun asing.
Selain itu, majelis hakim juga menolak eksepsi Tempo bahwa kasus ini merupakan delik pers. Menurut majelis delik pers bukan lah lex specialis, tapi delik pada umumnya seperti yang termuat dalam KUHP. Sehingga, siapa pun yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan dapat mengajukan gugatan perdata tanpa terlebih dahulu membuat hak jawab atau mengadu ke Dewan Pers. “UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers juga tidak menjelaskan tata cara bagaimana bila seseorang dirugikan atas suatu pemberitaan,” kata Djajadi.
Seperti diketahui, pengusaha nasional Tomy Winata mengajukan gugatan terhadap para tergugat akibat pemberitaan Koran Tempo yang bertajuk “Gubernur Ali Mazi Bantah Tomy Winata Buka Usaha Judi”.
Dalam persidangan yang berlangsung dari pukul 13.30 WIB sampai 15.35 WIB, menilai berita Koran Tempo tanggal 6 Februari 2003 halaman B3 yang berjudul “Gubernur Ali Mazi Bantah Tomy Winata Buka Usaha Judi”telah mencemarkan nama baik penggugat.
Dalam putusan dimaksud, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan penggugat, dan memerintahkan para tergugat untuk memulihkan nama baik, menyatakan penyesalan dan permohonan maaf dalam bentuk iklan di sejumlah media cetak dan media elektronik selama tiga hari berturut-turut, serta membayar ganti rugi imateriil sebesar US 1 juta.
Sedang atas permohonan penggugat untuk dilakukan sita jaminan atas kantor Koran Tempo, majelis hakim menolaknya.
Usai persidangan Bambang Harymurti menyatakan akan banding. “Ini kan masih putusan tingkat pertama, dan masih ada proses selanjutnya. Yang jelas kami menghormati putusan hakim,” katanya.
Sebelumnya, oleh majelis hakim yang dipimpin I DG Putrajadnya dengan anggota Ariansah B Dali P dan Machmud Rochimi dalam sidang gugatan Marimutu Sinivasan dan Texmaco terhadap Koran Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Koran Tempo dinyatakan terbukti bersalah karena telah mencemarkan nama baik pengusaha nasional Marimutu Sinivasan dan perusahaan nasional Texmaco Grup lewat pemberitaannya. Untuk kesalahan tersebut, pemimpin redaksi dan penerbit Koran Tempo dijatuhi hukuman harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Texmaco.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Koran Tempo harus memulihkan nama baik Marimutu Sinivasan dan Texmaco Grup dengan cara meminta maaf di sejumlah media cetak dan elektronik nasional dan internasional selama tiga hari berturut-turut dengan teks dan desain yang ditentukan oleh Texmaco.
Selain itu, permintaan maaf tadi juga harus disertai dengan pencabutan tulisan dan gambar tentang Sinivasan dan Texmaco yang pernah dimuat di Koran Tempo. Bila Koran Tempo lalai atau tidak melaksanakan hukuman tersebut maka akan dikenakan hukuman tambahan berupa membayar uang paksa sebesar Rp10 juta per hari tiap keterlambatan pelaksanaan.
Meski Koran Tempo diputus bersalah, tapi majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan ganti rugi materiil sebesar 50 juta dolar AS dan imateriil 1 juta dolar AS. Hakim menganggap tuntutan yang diajukan oleh kuasa hukum Sinivasan dan Texmaco Grup soal ganti rugi tidak jelas.
Menurut majelis hakim, pemberitaan yang dimuat oleh Koran Tempo mengenai Marimutu Sinivasan dan Texmaco Grup, tidak sejalan dengan Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan yang dimaksud tadi dibuat tidak sesuai fakta dan melanggar asas praduga tak bersalah yang seharusnya menjadi pegangan pers dalam membuat sebuah berita.
© Copyright 2024, All Rights Reserved