Satuan Reserse Narkoba Polres Resor Manokwari Papua Barat menangkap mantan Bupati Teluk Wondama Alberth Torey. Bupati dua periode itu dibekuk Minggu dini hari, (29 /01) sekitar pukul 01.00 WIT.
“Yang bersangkutan ditangkap anggota di rumah kediamannya, Jalan Pertanian, Kelurahan Wosi, Kabupaten Manokwari,” kata Kapolres Kapolres Manowkari Ajun Komisaris Besar Christian Rony Putra, Senin (30/01).
Menurut Rony, Alberth ditangkap karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Polisi menyita barang bukti berupa shabu seberat 0,02 gram. “AT (Alberth Torey) sudah ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan gelar perkara bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat,” kata Rony.
Rony menegaskan kasus tersebut bakal diusut hingga tuntas. Rony juga mengakui banyak yang mencoba menginterfensi kasus ini. “Meminta kasus ini agar dapat di 86-kan, jelas saya tidak mau. Biar bagaimanapun, saya tetap proses hukum, karena ini menyangkut prinsip saya,” kata Rony.
Rony menjelaskan, kasus itu masih dalam tahap pengembangan guna mengetahui darimana asal shabu yang diperoleh Albreth. “Saya mau tegaskan, kasus narkoba tidak bisa diselesaikan secara hukum adat. Tetap harus diproses hukum,” kata Rony.
Meski berstatus sebagai tersangka, saat ini Alberth sedang mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari. “Perawatan ini dilakukan dengan mendapat pengamanan ketat anggota saya,” kata Rony.
Alberth tak hanya kali ini saja terjerat kasus penggunaan narkoba. Pada April 2011 lalu, dia juga terjerat kasus itu bersama istri keduanya, Viviani Idriyani.
© Copyright 2024, All Rights Reserved