Pembahasan Rancangan Keputusan tentang Pembentukan Komisi Konstitusi semakin kompleks. Dalam rapat pleno Komisi A di Gedung Nusantara MPR/DPR, Senin (4/8), bermunculan banyak usulan baru untuk menyempurnakan rantus yang disiapkan Badan Pekerja MPR.
Usulan-usulan itu antara lain mengharapkan Komisi Konstitusi (KK) tidak berada di bawah Badan Pekerja (BP) MPR, keanggotaan KK harus independen, diperluas dari 31 menjadi 45 orang, memperhatikan keterwakilan perempuan, serta hasil kajiannya dilaporkan kepada MPR hasil Pemilu 2004.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi A Jacob Tobing dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), kemudian dilanjutkan oleh Wakil Ketua Komisi A Harun Kamil dari Fraksi Utusan Golongan.
Kendati demikian, apakah usulan-usulan tersebut akan diadopsi atau dipangkas, belum bisa dipastikan. Selasa ini, tepatnya mulai pukul 09.00, tim perumus akan mengadakan rapat untuk membahas usulan yang berkembang tersebut.
Mencermati pengantar musyawarah, fraksi yang tegas mengusulkan kedudukan KK tidak berada di bawah BP MPR adalah Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) dan Fraksi Kesatuan Kebangsaan Indonesia (F-KKI).
Sementara fraksi yang mengusulkan penambahan jumlah anggota adalah Fraksi Utusan Daerah (F-UD) dan F-PDIP. Keduanya mengusulkan anggota Komisi Konstitusi berjumlah 45 orang.
Tidak permanen
F-UD juga mengusulkan keanggotaan KK tidak hanya diisi oleh pakar, tetapi juga melibatkan perwakilan daerah serta mempertimbangkan keterwakilan perempuan.
"Keterwakilan daerah berfungsi sebagai alat perekat agar NKRI tetap utuh. Beberapa tahun terakhir muncul berbagai konflik sosial yang dipicu oleh ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pusat yang sentralistik," tandas juru bicara F-UD, Mahdini.
Ada juga yang mengharapkan hasil KK dilaporkan kepada MPR hasil Pemilu 1999 dalam Sidang MPR 2004. Artinya, dalam Sidang MPR 2004, MPR hasil Pemilu 1999 hanya mengantarkan hasil kerja KK kepada MPR Pemilu 2004.
Fraksi yang menghendaki hasil KK disampaikan kepada MPR Pemilu 1999 antara lain F-KB dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Sementara fraksi yang menghendaki disampaikan kepada MPR Pemilu 2004 adalah Fraksi Reformasi.
Usulan lain yang berkembang adalah agar keberadaan KK tidak bersifat sementara, hanya enam bulan, tetapi bersifat permanen. Hal itu dikemukakan Bambang Pranoto dari F-PDIP dalam rapat pembahasan materi rantus yang berlangsung setelah penyampaian pengantar musyawarah.
"Kalau dibatasi enam bulan, saya khawatir waktunya tidak cukup. Selain itu, nanti seolah- olah hasil Amandemen UUD 1945 sudah dianggap sempurna. Padahal, UUD 1945 itu setiap saat bisa diubah asal rakyat menghendaki," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved