Komisi II DPR sepakat menggulirkan hak angket penyelenggara Pemilu. Pengajuan hak angket ini menyusul sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaksanaan pilkada serentak yang ditemukan komisi II DPR beberapa waktu lalu.
"Komisi II sudah menggulirkan Hak Angket. Ini murni dari hasil kunjungan kami atau due diligent kami terhadap penyelenggara pemilu carut marut yang memerlukan investigasi lebih lanjut," kata Anggota Komisi II DPR, Rufinus Hotmaulana Hutahuruk di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/02).
Menurut Rufinus, KPU dan Bawaslu sebagai penanggung jawab tidak melaksanakan tugas dan fungsi menjadi penyebab carut marut penyelenggaraan pilkada.
"Komisi II melihat carut marut pilkada ini memerlukan satu pintu masuk umtuk melakukan suatu proses penyelidikan dan penyidikan," kata politikus Partai Hanura yang ditugasi oleh Komisi II DPR untuk menyusun draf Hak Angket Penyelenggara Pilkada itu.
Untuk itu, kata Rufinus, Komisi II DPR sepakat dan akan menggelar perkara ini di hadapan pimpinan DPR, sehingga dalam rapat paripurna DPR akan diputuskan hak penyidikan ini.
Berdasarkan hasil pemantauan komisi II DPR di beberapa daerah, Papua, Buton, Sultra dan beberapa daerah memperlihatkan adanya masalah-masalah terkait pasangan calon.
© Copyright 2024, All Rights Reserved