KN Gajah Laut Bakamla menangkap kapal berbendera Indonesia dan anak buah kapal (ABK) warga negara Filipina di kawasan Laut Sulawesi. Kapal ikan ALFIT – 07 memiliki ukuran 5 GT dan saat dilakukan pemeriksaan ditemui memuat ikan tuna sebanyak 50 kilogram.
Kepada pers, Kasubbag Humas Bakamla, Kapten Mar Mardiono mengatakan, penangkapan kapal ikan itu dilakukan KN. Gajah Laut dengan nomor lambung 4804 pada Kamis (16/06) lalu, saat sedang melakukan Operasi Nusantara V.
"Kapal tersebut ditangkap saat berada pada koordinat 03º 29º 200” N/124º 55º 450” E," ujar Mardiono.
Dijelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal tersebut memiliki 8 orang ABK warga negara Filipina. "Saat diminta untuk menunjukkan dokumen keimigrasian ABK tersebut, mereka tidak memilikinya. Terindikasi, kapal yang dinakhodai oleh Hamza Makoado ini memperkerjakan ABK asing secara ilegal," tambah dia.
Diterangkan, Komandan KN. Gajah Laut Bakamla Mayor Laut (P) Pulung Nugroho, yang ikut dalam aksi pemeriksaan menyatakan bahwa kapal ini akan dilakukan proses lanjut, mengingat pelanggaran hukum yang ditemui.
“Untuk saat ini dugaan pelanggarannya terkait Pasal 35 (a) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 310 Jo Pasal 135 UU No. 17 Tahun 2009 tentang Pelayaran, Pasal 51 (a) dan Pasal 53 UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, yaitu mempekerjakan ABK asing tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ujarnya.
Saat ini kapal ikan tersebut ditarik ke Pelabuhan Bitung dan akan diserahkan ke PSDKP Bitung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved