Mahkamah Konstitusi (MK) menemukam banyak formulir C1 palsu yang diajukan sebagai barang bukti oleh partai politik dan calon anggota legislatif yang melalukan gugatan Pileg ke MK. Isi formulir C1 tersebut kebanyakan sudah dimanipulasi pihak penggugat.
“Banyak (C1 yang palsu), ada yang sudah dicoret-coret lah, ada yang jumlahnya ditambah-tambah," terang Ketua MK, Hamdan Zoelva, kepada pers di Gedung MK, Jakarta, Jumat (13/06).
Hamdan mengatakan, majelis hakim persidangan sudah bisa melihat mana C1 yang bodong dan mana C1 yang resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sekedar informasi, Formulir C1 merupakam formulir yang berisi jumlah suara. Biasanya, formulir C1 digunakan para penggugat untuk dijadikan barang bukti di sidang Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum (PHPU). “Kita bisa bedakan kok, mana yang palsu mana yang tidak. Kita periksa satu satu," ujar Hamdan.
Menurutnya, formulir c1 bodong atau aspal tidak akan bisa dijadikan bukti kuat. “Jadi kelihatan mana bukti benar dan mana bukti tidak benar," ujar Hamdan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved