Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, Achmad Junaidi Sunardi, hari ini, Selasa (27/03). Ia akan diperiksa terkait penyidikan kasus suap pengajuan pinjaman daerah Lampung Tengah.
Kepada pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan, Achmad Junaidi Sunardi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka J Natalis Sinaga, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah. “Dipanggil sebagai saksi untuk JNS," kata Febri.
Selain Achmad, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung Tengah, Iskandar, dan Direktur PT Purna Arena Yudha, Agus Purwanto. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Natalis.
Dalam kasus yang sama, KPK juga memeriksa anggota DPRD Lampung Tengah, Ruslianto sebagai tersangka.
Seperti diketahui, dalam kasus hasil operasi tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto.
KPK menduga ada permintaan Rp1 miliar dari pihak DPRD Lampung Tengah kepada Pemkab Lampung Tengah terkait pengajuan pinjaman dana daerah sebesar Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Guna mendapat pinjaman daerah dari PT SMI dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD dan Pemkab Lampung Tengah sebagai persyaratan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT SMI.
Bupati Lampung Tengah Mustafa diduga memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan uang sekitar Rp1 miliar sebagaimana permintaan DPRD Lampung. Uang tersebut dikumpulkan dari kontraktor sejumlah Rp900 juta dan Rp100 juta diambil dari dana taktis Pemkab.
© Copyright 2024, All Rights Reserved